Dewan Cabut Persetujuan DPRD Tentang Pemekaran Kutai Pantai
DPRD Kukar secara resmi telah mencabut surat keputusan DPRD tentang Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Kutai Pantai/Pesisir. Hal ini diungkapkn Ketua DPRD dalam sidang paripurna ke 7, Selasa (11/2) diruang sidang utama DPRD Kukar. Sebelumnya sempat terjadi beda pendapat antara anggota dewan tenang pencabutan persetujuan ini dan membuat suasana sempat memanas. Sampai akhirnya setelah dilakukan voting atau pemungutan suara dari 25 anggota dewan yang hadir dalam sidang paripurana, 18 orang menyatakan setuju dengan pencabutan persetujuan tersebut, 8 orang tidak setuju dan 2 orang abstain dan langsung meninggalkan ruangan. DPRD mengambil langkah penting terkait dengan persetujuan DPRD Kukar pada bulan Nopember 2007 terhadap aspirasi masyarakat untuk membentuk DOB Kabupaten Kutai Pesisir/Pantai yang tidak dapat diproses lebih lanjut.
"Dewan merasa perlu menindaklanjuti persetujuan yang telah diberikan oleh DPRD guna mewujudkan aspirasi masyarakat dalam pembentukan Kutai Pesisir/Pantai," kata Salehuddin. Terkait usulan pembetukan DOB diwilayah Kukar, Kementrian Dalam Negeri yang megirimkan suratnya kepada Ketua DPRD Kukar dengan nomor. 125.2/366/OTDA menyebutkan bahwa baru menerima dokumen berupa aspirasi masyarakat serta keputusan DPRD Kukar No. 170/SK/41/XI/c tertanggal 30 November 2007 tentang persetujuan pembentukan DOB yaitu calon Kabupaten Kutai Pesisir yang ibukotanya berkedudukan di Muara Jawa. Usulan tersebut belum dilengkapi dengan persetujuan bupati kabupaten induk, persetujuan DPRD Provinsi, persetujuan Gubernur Kaltim, hasil kajian daerah, dan peta calon wilayah kabupaten yang dimaksud. Secara umum usulan tersebut belum memenuhi ketentuan PP no. 78 tahun 2007. Dengan demikian usulan pembentukan belum memenuhi ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Dengan demikian usulan pembentukan DOB baru tersebut belum dapat diproses lebih lanjut (dprdkutaikartanegara.go.id)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar